"Siapapun dia, baik direksi atau komisaris itu istilahnya pengurus BUMN. Tidak boleh terlibat dalam kampanye," ujar Ferry sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2009).
Sementara itu anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyo Widodo yang ditemui sebelum rapat dimulai mengatakan, jika merujuk pada UU Pemilu, yang dilarang menjadi tim sukses dan mengikuti kampanye adalah pejabat BUMN. Tetapi persoalannya tidak dijelaskan siapakah yang dimaksud sebagai pejabat.
"Yang dipermasalahkan apakah pejabat itu menyangkut komisaris juga. Karena biasanya pejabat itu jajaran direksi saja," katanya.
Karena itu, sambung Bambang, Bawaslu akan meminta penegasan dan konfirmasi kepada pembuat UU terkait aturan pejabat dilarang ikut kampanye itu.
"Apakah yang dimaksud pejabat itu komisaris atau direksi saja. Karena kalau direksi, ikut kampanye saja tidak boleh apalagi tim sukses," tandas pria berbadan subur ini.
(Rez/nwk)











































