Ketua KPU: Pejabat Pemerintah Dilarang Masuk Tim Sukses

Ketua KPU: Pejabat Pemerintah Dilarang Masuk Tim Sukses

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 23:57 WIB
Ketua KPU: Pejabat Pemerintah Dilarang Masuk Tim Sukses
Jakarta - Dalam UU disebutkan pejabat instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil tidak dibolehkan untuk ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Masuknya nama Komisaris Utama BUMN Sutanto dan Komisaris Utama Indosat Soeprapto dalam Tim Kampanye SBY-Boediono mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2009) menegaskan, masuknya 2 nama pejabat BUMN tersebut jelas-jelas merupakan suatu pelanggaran.

"Jadi peserta kampanye tidak boleh diikutsertakan, karena itu sama halnya dengan PNS yang harus netral. Kalau tim sukses berarti kan berpihak, tidak netral," jelasnya.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Hafiz mengatakan akan ada sanksi administrasi bagi mereka tanpa harus didiskualifikasi. Namun bentuk sanksi seperti apa yang akan diberikan, selanjutnya akan ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sanksi bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, tapi tidak sampai pembatalan calon," imbuh mantan Ketua KPUD Kalimantan Selatan ini.

Sebagaimana disebutkan pasal 41 ayat 2 huruf d, UU No 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, yaitu pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut seperti disebutkan dalam pasal 216 UU No 42 Tahun 2008, adalah setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 60 juta. (nvc/Rez)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini