"Asumsi dan alasan yang disampaikan oleh Bawaslu agak lemah dan tidak cukup kuat untuk bisa merekomendasikan pembentukan DK," kata Ketua Tim Verifikasi Tingkat Pusat KPU, I Gusti Putu Artha kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2009).
Berdasarkan hasil klarifikasi, terkait pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 676/2009 tentang pengesahan surat suara tertukar pada pemilu legislatif 2009. Putu mengatakan seluruh proses dan prosedur untuk menerbitkan SK tersebut memang berdasarkan mekanisme rapat pleno. Jadi tidak bisa diminta pertanggungjawabannya secara orang per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menjelaskan hasil telaah di lapangan untuk kasus surat suara tertukar, justru menunjukkan bahwa hal tersebut telah menyelamatkan suara masyarakat yang ada di bawah. "Jika KPU tidak segera menerbitkan surat edaran tersebut, ada potensi besar untuk membuat suara menjadi tidak sah," ungkap Putu.
Putu berdalih dari sisi kebijakan, KPU sudah melakukan langkah akomodatif untuk menyelamatkan suara tersebut agar menjadi sah dengan melakukan pemilu ulang.
Sementara menyangkut masalah logistik, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Abdul Aziz, Andi Nurpati, dan Sekjen Suripto Bambang Setiadi, hasil klarifikasi menyimpulkan masalah logistik tidak serta merta bisa dipersalahkan kepada satu orang saja, yaitu Abdul Aziz selaku Ketua Divisi Logistik.
"Kalau kita bicara mata rantai logistik maka secara yuridis dalam UU sebetulnya itu domain kesekjenan," paparnya.
Meskipun demikian, kesekjenan tidak serta merta bisa dipersalahkan secara tunggal dalam konteks logistik. Karena mengenai distribusi logistik, tanggung jawabnya sudah dipindahkan ke tangan pemenang tender.
"Sebetulnya jika berbicara mengenai logistik, objek hukummya sudah sangat jelas yaitu di mana kasus tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Jadi itu antara percetakan dengan kab/kota," tandasnya.
(nvc/asy)











































