"Saya mengharapkan Bawaslu melakukan inventarisasi kepada semua capres-cawapres, apakah ada pejabat BUMN yang terlibat. Tim JK-Wiranto siap diinventarisasi," tutur juru bicara tim sukses JK-Wiranto, Yuddy Chrisnandi, dalam perjalanan Sidoarjo-Jakarta setelah mengikuti acara kunjungan kerja Jusuf Kalla di Jawa Timur, Selasa (9/6/2009).
Menurut Yuddy, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya tim sukses pasangan capres tertentu yang berasal dari BUMN. Hal ini terkait masuknya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto yang kini menjadi komisaris Pertamina dalam jajaran tim sukses SBY-Boediono.
"Makanya kami meminta Bawaslu untuk bertindak secara tegas menerapkan UU No 42 tentang Pilpres," tambahnya.
Dijelaskan Yuddy, dalam pasal 43 UU Pilpres disebutkan larangan kampanye bagi anggota TNI, pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pimpinan BUMN. Pengertian kampanye dalam UU itu adalah larangan bagi tim kampanye, juru kampanye atau ikut serta dalam kegiatan kampanye.
"Tim sukses itu bagian dari tim kampanye. Jadi kita tidak bisa berlindung dari retorika tim kampanye itu seperti apa," jelas Yuddy.
Sebelumnya tim sukses Mega-Prabowo, Fadli Zon, menilai masuknya Sutanto dalam tim sukses SBY-Boediono bertentangan dengan netralitas aparatur negara. Sutanto pun diminta mundur sebagai komisaris Pertamina.
(nov/nrl)










































