"Hari ini sedang dimintai keterangan yaitu orang yang melaporkan ke Bawaslu. Ada 3 orang yang dimintai keterangan. Pelapornya namanya Nelson Simanjuntak, saksinya Vivi dan Ahmad Yani. Laporan sudah diterima, kita tidak menolak," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira.
Hal itu disampaikan Abubakar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau tidak memenuhi unsur akan dihentikan. Sekarang lagi proses, ini dihitung sejak Senin kemarin. Batas waktunya itu 14 hari. Yang dijadikan alat bukti oleh Bawaslu termasuk rekaman di TVRI dan Metro TV," imbuhnya.
Abubakar mengatakan yang dilaporkan dalam hal ini adalah tim sukses SBY-Boediono.
Bukankah Bawaslu kemarin juga melaporkan SBY? "Saya belum tahu. Saya belum lihat laporannya," tandasnya.
(nwk/nrl)











































