MK Perintahkan Penghitungan dan Pemungutan Ulang di Yahukimo

MK Perintahkan Penghitungan dan Pemungutan Ulang di Yahukimo

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 17:47 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada komisi pemilihan untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Yahukimo, Papua, untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Β 
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mahkamah berpendapat bahwa pemilu di Yahukimo tidak dilakukan dengan cara pencontrengan pada surat suara, melainkan dilakukan dengan cara "kesepakatan bersama" atau aklamasi oleh setiap perwakilan kelompok masyarakat.
Β 
"Ternyata hasilnya tetap dimasukkan ke dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan pada 6 Mei 2009 di KPU Provinsi KPU," ujar Hakim MK Achmad Sodiki.
Β 
Menurut Sodiki, Mahkamah berpendapat pemilu di Kabupaten Yahukimo tidak diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 10/2008). Namun Mahkamah menghargai nilai budaya yang hidup di tengah rakyat Papua.
Β 
Mengingat pemilu merupakan wujud pelaksanaan hak politik warga negara yang paling nyata dalam demokrasi, Mahkamah tidak bisa berdiam diri agar tidak ada pelanggaran serupa, sehingga pemilu dapat dilakukan dengan jurdil dan luber. Sebelum putusan akhir MK memerintahkan penghitungan dan pemungutan ulang.
Β 
"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang," ujar Ketua Majelis Hakim MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2009).
Β Β 
Menurut Mahfud, Mahkamah menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang penetapan dan pengumuman Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilu 2009.
Β 
"Sepanjang menyangkut hasil penghitungan suara calon anggota DPD Kabupaten Yahukimo, Provinsi papua," tandas Mahfud.
Β 
Seusai persidangan salah seorang kuasa pemohon, Taufik Basari, meminta agar Ketua KPU Yahukimo segera diganti terkait keluarnya putusan MK tersebut, Menurutnya, semua pihak harus berjiwa besar mengundurkan diri sebagai bagian dari sebuah tanggung jawab.
Β 
"Semua pihak harus berjiwa besar, KPUD Yahukimo harus diganti," tegasnya.
Β 
Permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan oleh Elion Numberi dan Hasbi Suaib. Keduanya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Papua. Pemohon menilai ada penggelembungan dan pengurangan suara. Bahkan, menurutnya, ada dua daerah pemilihan di Yahukimo yang tidak melakukan penyontrengan dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah.

(did/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads