Hasugian agar mahkamah menyatakan Pemilu Legislatif 9 April 2009 cacat
hukum karena bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 tidak diterima oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangannya Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak termasuk dalam objek perselisihan pemilihan umum. Oleh karena itu Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2009).
Eksepsi termohon yang menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon karena tidak sesuai dengan obyek perselisihan hasil pemilihan umum, dikabulkan oleh mahkamah."Mengabulkan eksepsi termohon. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan," kata Mahfud.Seusai putusan, S. Makmur Hasugian menyatakan ketidakpuasannya terhadapputusan MK. Dia merasa pengorbanannya dari Medan ke Jakarta sia-sia. "Dari Medan ke Jakarta sama saja hasilnya," kata dia sedikit emosi. (did/anw)










































