Hendarman: Penyidikan Money Laundering Tak Perlu Tunggu Pidana Asal

Hendarman: Penyidikan Money Laundering Tak Perlu Tunggu Pidana Asal

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 13:14 WIB
Hendarman: Penyidikan Money Laundering Tak Perlu Tunggu Pidana Asal
Jakarta - Tindak pidana pencucian uang dapat langsung disidik tanpa lebih dahulu dibuktikan pidana asalnya. Dengan begitu, penanganan money laundering bisa lebih efektif dan efisien.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela-sela workshop tentang pengungkapan dan pembuktian perkara pidana melalui penelusuran hasil kejahatan di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/6/2009).

Menurut Hendarman, money laundering sebelumnya dikenal sebagai tindak pidana lanjutan atau follow up crime, yaitu tindak pidana yang terjadi setelah adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Namun pada dasarnya money laundering dapat berdiri sendiri.

"Jadi imbauan saya para penyidik jangan sampai tergantung kepada pidana pokoknya," kata Hendarman.

Menurut Hendarman, sampai saat ini ada 18 perkara yang pernah disidangkan tanpa dibuktikan terlebih dahulu pidana asal. Salah satunya adalah kasus money laundering atas terdakwa Tonny Chaidir Martawinata.

Pada 2003-2004, Tonny telah menerima pembayaran sebesar Rp 2,6 miliar yang dicurigai hasil dari korupsi. Dana tersebut merupakan bagian dari dana milik PT Pusri Palembang sebesar Rp 31 miliar yang dipindahbukukan dari Bank Mandiri cabang Pusri Palembang ke rekening deposito Dapensri pada kantor cabang BII, Senen, Jakarta Pusat. Dana tesebut ditransfer ke PT Kharisma Internasional Hotel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada Tonny dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuh Hendarman.

Dia menambahkan, penyidikan money laundering yang tanpa lebih dulu membuktikan pidana asalnya sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang money laundering.

(anw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini