Bawaslu : Menteri Boleh Jadi Juru Kampanye Capres Asal Cuti

Bawaslu : Menteri Boleh Jadi Juru Kampanye Capres Asal Cuti

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 12:48 WIB
 Bawaslu : Menteri Boleh Jadi Juru Kampanye Capres Asal Cuti
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempersoalkan masuknya sejumlah nama menteri SBY dalam jurkamnas para capres. Syaratnya para menteri harus mengajukan cuti sebagaimana yang diatur dalam UU.

"Undang-undang memang menyatakan memberi ruang untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, dan Bupati untuk ikut sebagai juru kampanye pemilu, namun tentu harus dengan mekanisme cuti," tutur Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/6/2009).

Menurut mantan aktivis PMII ini, sejumlah menteri sudah mengajukan izin untuk ikut berpartisipasi sebagai juru kampanye dalam kampanye pilpres. Izin cuti para menteri ini akan diberikan sesuai dengan aturan UU dan peraturan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahidah menambahkan saat ini para menteri sudah mengajukan jadwal cutinya untuk kampanye. Hanya ada salah seorang menteri kabinet Indonesia bersatu yang belum mengajukan cuti kampanye hingga hari ini. Karena itu Bawaslu akan bersikap tegas terhadap menteri yang tidak mengajukan cuti kampanye dengan melarangnya menjadi juru kampanye.

"Dari konfirmasi yang diperoleh Bawaslu dari Setneg, tinggal MS Kaban yang belum mengajukan cuti kampanye," tutur Wahidah.

Sanksi tegas pun disiapkan Bawaslu untuk menteri yang 'nakal' ini. "Akan tetapi semua itu tinggal kepatuhannya saja, kalau nekat kampanye tanpa cuti ya akan
disanksi," tegasnya.
(van/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads