"Undang-undang memang menyatakan memberi ruang untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, dan Bupati untuk ikut sebagai juru kampanye pemilu, namun tentu harus dengan mekanisme cuti," tutur Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/6/2009).
Menurut mantan aktivis PMII ini, sejumlah menteri sudah mengajukan izin untuk ikut berpartisipasi sebagai juru kampanye dalam kampanye pilpres. Izin cuti para menteri ini akan diberikan sesuai dengan aturan UU dan peraturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari konfirmasi yang diperoleh Bawaslu dari Setneg, tinggal MS Kaban yang belum mengajukan cuti kampanye," tutur Wahidah.
Sanksi tegas pun disiapkan Bawaslu untuk menteri yang 'nakal' ini. "Akan tetapi semua itu tinggal kepatuhannya saja, kalau nekat kampanye tanpa cuti ya akan
disanksi," tegasnya.
(van/yid)











































