Bawaslu: Harusnya Aturan Meneg BUMN Dipatuhi

Komisaris BUMN Jadi Tim Sukses

Bawaslu: Harusnya Aturan Meneg BUMN Dipatuhi

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 22:08 WIB
 Bawaslu: Harusnya Aturan Meneg BUMN Dipatuhi
Jakarta - Banyaknya komisaris BUMN yang terlibat tim sukses SBY-Boediono diprotes sejumlah kalangan. Alasannya berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian BUMN setiap karyawan maupun pejabat BUMN dilarang menjadi pengurus pengurus partai atau tim sukses.

Misalnya saja salah satu komisaris yang jadi tim sukses pasangan capres-cawapres adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutanto, yang menjabat Komisaris Utama PT Pertamina. Sutanto saat ini jadi Ketua Dewan Pembina Gerakan Pro SBY (GPS), relawan pemenangan SBY-Boediono.

"Sebaiknya Sutanto atau komisaris BUMN yang lain, mengikuti kebijakan Kementerian BUMN yang melarang semua pegawai maupun pejabat BUMN menjadi pengurus partai atau tim sukses. Apalagi surat edaran itu belum dibatalkan," jelas anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo saat dihubungi melalui telepon, Senin (8/6/2009).

Meski demikian Bambang mengakui, Bawaslu merasa kebingungan menetapkan masalah tersebut sebagai pelanggaran pemilu. Soalnya, dalam UU Pemilu, yang dilarang menjadi pengurus partai atau tim sukses hanya pengurus BUMN, yakni hanya jajaran direksi.

"Perbedaan aturan itulah yang membuat kami bingung. Sehingga kami tidak bisa mengklasifikasikan masalah tersebut sebagai pelanggaran pemilu," katanya.

Sebelumnya, Sekertaris Menteri BUMN Said Didu mengatakan, keikutsertaan para komisaris BUMN di tim sukses sudah bukan kewenangan institusi tersebut. Soalnya hal tersebut sudah masuk ke wilayah hukum, yakni urusan Bawaslu.

(zal/ndr)


Berita Terkait