"Bila ada pelaporan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan 3 pasangan calon dan memenuhi unsur berkaitan dengan UU Pilpres, maka penyidik akan tindak lanjuti," ujar Kadiv Humas Mabes Polrin Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Bawaslu menilai kegiatan Silahturahim Parpol Koalisi SBY-Boediono sebagai tindak pencurian start kampanye. Alasannya kegiatan yang diikuti oleh jajaran pengurus parpol anggota koalisi pada 30 Mei 2009 di Arena PRJ, Kemayoran, Jakarta, itu disiarkan langsung oleh sejumlah televisi dan memaparkan visi misi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/nrl)











































