Polri Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu

SBY Dilaporkan ke Polisi

Polri Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 17:09 WIB
Polri Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu
Jakarta - Mabes Polri memastikan penyidik mereka menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye oleh SBY-Boediono yang dilaporkan oleh Bawaslu. Tidak ada perbedaan perlakuan dalam ranah hukum antara tiga pasangan kontestan Pilpres 2009.

"Bila ada pelaporan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan 3 pasangan calon dan memenuhi unsur berkaitan dengan UU Pilpres, maka penyidik akan tindak lanjuti," ujar Kadiv Humas Mabes Polrin Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/6/2009).

Bawaslu menilai kegiatan Silahturahim Parpol Koalisi SBY-Boediono sebagai tindak pencurian start kampanye. Alasannya kegiatan yang diikuti oleh jajaran pengurus parpol anggota koalisi pada 30 Mei 2009 di Arena PRJ, Kemayoran, Jakarta, itu disiarkan langsung oleh sejumlah televisi dan memaparkan visi misi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pelaporan tersebut tim pemenangan SBY-Boediono telah menyampaikan klarifikasi kapada Bawaslu. Sesuai namanya, kegiatan tersebut merupakan ajang silahturahim dan konsolidasi internal antar parpol koalisi. Mereka tidak bisa melarang media massa yang meliput kegiatan tersebut.

(lh/nrl)


Berita Terkait