Demikian dikatakan Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2009).
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Sabtu (7/6/2009) lalu melaporkan SBY dan tim suksesnya ke Mabes Polri dengan dugaan melanggar jadwal kampanye. Silaturahmi Nasional di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran dituding telah dijadikan kampanye karena SBY menyampaikan visi dan misi. Selain itu acara juga disiarkan utuh oleh TVRI dan disiarkan sebagian oleh MetroTV.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat internal dari pusat ke daerah itu juga sudah dimintakan izin ke Polres Jakarta Pusat dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Sehingga kegiatan bisa berjalan.
"Kegiatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kampanye sepanjang tidak ada atribut partai dan penyampaian visi misi," imbuh pria berambut perak itu.
Sedangkan mengenai peliputan media, Hatta mengatakan hal itu merupakan hal yang tidak direncanakan. Pihaknya juga tidak ada perjanjian khusus dengan stasiun TV manapun untuk menayangkan acara secara langsung.
"Kami sepenuhnya tidak membuat perjanjian apapun dengan stasiun TV, jadi kami juga tidak ada niatan melakukan kerjasama dengan stasiun TV. Tapi kami tidak bisa menghalangi dan membatasi kebebasan pers," tukas Hatta.
(nwk/iy)











































