"Wacana ini terkesan sekedar pengalihan perhatian atas belum beresnya DPT Pilpres," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan lewat pesan singkat kepada detikcom Minggu (7/6/2009).
Sebenarnya penggunaan KTP untuk pilpres, menurut Ferry, menarik dalam konstruksi pemilu di Indonesia dan diharapkan bisa diberlakukan pada Pemilu 2014.
"Namun penggunaan KTP pada Pilpres 2009, belum menjadi dasar dalam pemberian hak politik dalam memilih," katanya.
Dibalik wacana itu, lanjutnya, DPT pilpres masih menyimpan sejumlah masalah, seperti tidak adanya angka Pasti penduduk pemegang KTP karena masih adanya pemegang lebih dari 1 KTP.
Hal lain yang lebih mendasar, kata dia, jumlah daftar pemilih adalah kepastian tentang jumlah suara yang harus diperebutkan oleh pasangan calon sehingga jumlah surat suara dan perlengkapan pemilu lainnya yang harus diadakan dalam pilpres.
"Dengan demikian wacana tersebut tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah," tegasnya.
Wacana untuk mendorong keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait penggunaan KTP, menurut Ferry, bukanlah solusi terbaik. Belajar dari Pemilu Legislatif keluarnya perpu tanda contreng 2 kali justru menimbulkan masalah dalam rekapitulasi hasil pemilu.
"Jadi, kembali saja sebagaimana pengaturan dalam UU, supaya Pilpres dapat berjalan baik," tandasnya. (did/lrn)










































