Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, Bawaslu melaporkan SBY ke Mabes Polri pada Sabtu (6/6/2009) kemarin malam. Laporan dilakukan Nur Hidayat Sardini didampingi dua orang anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih.
SBY dilaporkan melakukan pelanggar jadwal kampanye terkait acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009. Dalam acara itu SBY menyampaikan visi dan misi sebagai capres. Acara disiarkan secara utuh oleh TVRI dan disiarkan sebagian oleh MetroTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, Bawaslu juga menyerahkan 10 bukti pelanggaran SBY. Bukti itu berupa 2 keping VCD yang berisi rekaman acara SBY tersebut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Diserahkan pula surat teguran KPI, 2 surat undangan klarifikasi untuk tim sukses SBY-Boediono. Tim SBY-Boediono tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
(nal/iy)











































