"Apabila nanti dianggap pelanggaran akan kita laporkan ke KPU setempat," kata Ketua Panwas Kabupaten Karawang Masmuhyi di Rengasdengklok, Sabtu (6/6/2009).
Muhyi menjelaskan, sebuah acara digolongkan kampanye jika ada kedatangan pasangan calon dibarengi pengerahan massa. Selain itu acara disebut kampanye jika ada atribut-atribut gambar pasangan calon disertai nomor urut.
Pantauan detikcom, dalam acara haul tersebut terdapat baliho besar bergambar Mega-Perabowo. Acara itu juga dihadiri massa yang cukup banyak. Selain itu umbul-umbul juga bertebaran di sekitar lokasi acara.
(nal/iy)










































