"Silakan kalian ke kantor saya, ada 500 halaman, silakan baca sendiri," kata pengacara Aulia Pohan OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jumat (5/6/2009).
Menurut Kaligis, ada beberapa pasal yang kurang tepat dikenakan oleh jaksa. Khususnya tentang penerapan delik harta yayasan.
"Bahwa yang diberikan yayasan adalah milik yayasan yang tidak terbukti. YPPI itupunya badan humuk sendiri menurut PP 63 Tahun 2008," jelasnya.
Untuk itu, Kaligis mengaku akan menyiapkan pembelaan sebaik mungkin. Bahkan ia meminta kepada hakim untuk memberi tambahan waktu.
"Saya sebetulnya sudah siap, tapi setelah mendengar tuntutan tadi ada beberapa hal yang harus saya siapkan lagi," kata Kaligis saat menjawab pertanyaan hakim.
Sidang pembacaan pembelaan akan digelar pada Jumat, 12 Juni mendatang. Keempat terdakwa akan membacakan pembelaan oleh tim kuasa hukumnya.
(mpr/mad)











































