"Bentuk penandaan bisa berupa garis datar, contreng tidak sempurna atau coblos selama masih dalam kotak baik di nomor atau gambar diangap sah. Penandaan hanya satu kali, kalau lebih dari satu kali dianggap tidak sah," kata
anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).
Alat penandaan yang digunakan adalah spidol kecil dengan tiga alternatif warna yaitu merah, hitam atau biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilpres akan jauh berkurang dibandingkan Pileg yang lalu. Hal ini disebabkan pada Pilpres mendatang 1 TPS maksimal dapat menampung 800 pemilih.
"Namun untuk pastinya masih kita hitung," katanya.
Andi menyatakan ada beberapa wilayah terpencil yang mungkin akan mengalami hambatan dalam pelaksanaan Pilpres. Daerah-daerah itu antara lain NTT, Maluku Barat dan Nias.
"Daerah itu terdapat kesulitan dan ada kekhawatiran dariย segi waktu," katanya.
(nal/iy)











































