Mencoblos Surat Suara Sah di Pilpres

Mencoblos Surat Suara Sah di Pilpres

- detikNews
Jumat, 05 Jun 2009 12:01 WIB
Mencoblos Surat Suara Sah di Pilpres
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pencoblosan surat suara dalam Pilpres dianggap sah. Selain mencoblos, pemberian tanda contreng dan garis datar juga sah.

"Bentuk penandaan bisa berupa garis datar, contreng tidak sempurna atau coblos selama masih dalam kotak baik di nomor atau gambar diangap sah. Penandaan hanya satu kali, kalau lebih dari satu kali dianggap tidak sah," kata
anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).

Alat penandaan yang digunakan adalah spidol kecil dengan tiga alternatif warna yaitu merah, hitam atau biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk surat suara ukurannya tetap 23 X 27,5 cm yang kemungkinan berubah adalah setingannya," katanya.

Andi memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilpres akan jauh berkurang dibandingkan Pileg yang lalu. Hal ini disebabkan pada Pilpres mendatang 1 TPS maksimal dapat menampung 800 pemilih.

"Namun untuk pastinya masih kita hitung," katanya.

Andi menyatakan ada beberapa wilayah terpencil yang mungkin akan mengalami hambatan dalam pelaksanaan Pilpres. Daerah-daerah itu antara lain NTT, Maluku Barat dan Nias.

"Daerah itu terdapat kesulitan dan ada kekhawatiran dariย  segi waktu," katanya.

(nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads