"Senin (8/6/2009) pukul 13.00 WIB, kita akan panggil pihak Omni untuk memberi keterangan," kata anggota Komnas HAM bidang Sub Komisi Pemantauan dan Penyidikan, Nurcholis, di Pengadilan Negeri Tanggerang, Jl TMP Taruna, Tanggerang, Kamis (4/6/2009).
Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dipakai untuk mendakwa Prita, menurut Cholis, pantas untuk dipertanyakan. "Apakah relevan penggunaan UU tersebut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan Komnas untuk mengetahui apakah hak Prita sudah dipenuhi," kata dia.
Cholis khawatir jika UU ITE digunakan untuk menjerat seseorang dengan pasal pencemaran nama baik karena menyatakan pendapat bukan tidak mungkin akan banyak kasus-kasus serupa yang muncul.
"Komnas akan terus memproses kasus ini dalam kewenangan Komnas," tandas dia.
(did/aan)











































