"Berdasarkan data yang diterima Bawaslu dari Sekretariat Negara (Setneg), ada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dan Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, yang mengajukan cuti kampanye menyusul SBY, JK, dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa yang sudah mengajukan cuti terlebih dahulu pada hari yang bersamaan," tutur pesan singkat Bawaslu kepada detikcom, Rabu (3/6/2009).
Bawaslu juga menyampaikan update terakhir petinggi negara yang mengajukan cuti dalam rangka mengikuti jadwal kampanye capres-cawapres usungan partai politik masing-masing. Lagi-lagi pendukung SBY yang mengajukan cuti kampanye.
"Pada tanggal 3 Juni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numbery, mengajukan cuti kampanye," tutur Bawaslu.
Sesuai pasal 55 Peraturan KPU 28/2009, pengajuan cuti paling lambat diajukan 12 hari sebelum kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa mengakibatkan kampanye capres-cawapres dibatalkan.
(van/anw)











































