"Tidak ada dari asing. Kami tidak melanggar UU," kata Andi Mallarangeng menanggapi tudingan donatur asing yang diterima SBY-Boediono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/6/2009).
Mallarangeng meyakinkan seluruh dana kampanye yang diterima tim pemenangan SBY-Boediono berasal dari sumber-sumber yang jelas sesuai aturan UU. Bahwa nilai donasi pihak perorangan dan perusahaan maksimal Rp 1 milyar dan Rp 5 milyar serta bukan dari pihak asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/yid)











































