Ketua KPUD Jateng Ida Budhiati mengatakan, sesuai ketentuan, parpol yang tak menyetorkan laporan rekening dana kampanye, caleg terpilihnya tak bisa ditetapkan.
"Tapi keduanya tak memiliki caleg terpilih di Jateng. Jadi sanksinya tak berlaku," kata Ida yang didampingi anggota KPUD dan audior di kantor KPUD, Jl. Veteran Semarang, Rabu (3/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa menilai laporan itu wajar atau tidak, karena bekerja sesuai perikatan (perjanjian dengan KPUD)," katanya.
Baik KPUD maupun auditor tak memaparkan secara detail jumlah penerimaan dan pengeluaran parpol. Mereka beralasan berkas laporan tersebut sudah dipasang di dekat lobi kantor KPUD.
Sejumlah wartawan kebingungan saat mempelajari lembaran hasil audit. Pasalnya, lima lembaga audit yang ditunjuk memakai format yang berbeda. Untuk menemukan jumlah penerimaan dan pengeluaran parpol, butuh waktu tersendiri.
(try/djo)