Anggota KPUD Jateng, Nuswantoro Dwiwarno mengatakan, menurut ketentuan, seharusnya kepala daerah yang berkampanye, mengajukan cuti 3 hari sebelum kampanye. Namun hingga kini tak satu pun kepala daerah yang melakukan hal itu.
"Dengan demikian, kepala daerah tak boleh berkampanye," katanya kepada detikcom melalui telepon, Rabu (3/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuswantoro juga mengaku, belum ada satu pun tim kampanye capres yang mendaftar ke KPUD. Padahal, menurut ketentuan, tim kampanye mendaftarkan diri di KPU sesuai tingkatan.
"Hari ini, rencananya ada dua tim kampanye yang mendaftar. Tapi sampai sekarang, mereka belum datang," ungkap Dosen FH Undip ini.
(try/djo)











































