"Penundaan itu bukan karena kami risau. Kami memilih menunda karena mekanismenya tidak jelas," kata Syarief kepada detikcom Rabu (3/6/2009).
Menurut Ketua DPP PD ini, secara formal usul hak mengajukan pendapat itu belum pernah dibahas di rapat badan musyawarah (bamus) DPR.
"Kok tiba-tiba muncul sebagai keputusan. Demokrat keberatan. Karena hal sangat substansi, jadi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," paparnya.
Karena alasan itulah, FPD menggalang kekuatan koalisi untuk bersama-sama meluruskan alasan penundaan itu sampai tanggal 23 Juni. Hal ini dimaksudkan agar masalah ini dapat dipersiapkan dengan baik.
"Masalah ini sangat substansi banget. Hak menyatakan pendapat kan merupakan penurunan hak interpelasi dan hak angket, mekanismenya harus sesuai," paparnya.
"Menurut hemat saya hal ini (hak) sangat berlebihan, karena untuk mengutarakan hak menyatakan pendapat harus menyatakan hak angket interpelasi. Tidak asal asbun. Hak angket sendiri belum ada kongkretnya, seharusnya tunggu dulu, jalan masih berliku," pungkasnya.
(yid/iy)











































