"Kami sesalkan penundaan yang permintaan FPD. Mungkin fraksi partai pemerintah risau dengan kondisi yang ada terlebih mendekati pilpres," paparnya.
Menurut Tjahjo, isu soal hak menyatakan pendapat soal kenaikan BBM yang diatur dalam APBN 2009 itu sangat penting untuk mengusut alasan kebijakan pemerintah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi FPDIP penundaan secara sepihak dari FPD itu akan menggangu substansi dari pengajuan hak DPR ini. Karena itu, FPDIP mengimbau semua pihak untuk mengawasi masalah ini secara transparan.
"Bagi kami secara politik penundaan itu momennya sudah terlewati. Kami minta semua fraksi DPR khususnya FPD lebih transparan dalam kerangka pengecekan subsidi BBM," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan 3 fraksi yakni, FPD, FKB dan FPKS mengusulkan penundaan pengambilan keputusan tentang Hak Menyatakan Pendapat tentang Presiden Telah Lakukan Pelanggaran terhadap UU APBN 2009 & Presiden telah melakukan Perbuatan Tercela.
Akibat penundaan ini, agenda terakhir dari 3 agenda rapat paripurna tidak dapat dilaksananakn. 3 agenda itu adalah revisi APBN 2009, pengambilan keputusan mengenai nama anggota panitia angket DPT dan pengambilan keputusan tentang Hak Menyatakan Pendapat tentang Presiden Telah Lakukan Pelanggaran terhadap UU APBN 2009 & Presiden telah melakukan Perbuatan Tercela.
Menurut Ketua DPR penundaan itu selain karena ada usulan dari 3 fraksi yakni FPD, FKB dan FPKS juga disebabkan karena ada beberapa bahan yang belum siap disampaikan. Karena itulah, pengambilan keputusan akan dijadwalkan ulang pada 23 Juni mendatang.
(yid/iy)











































