"Tadi kita minta klarifikasi terhadap laporan adanya dugaan kampanye SBY-Boediono yang disiarkan pada 30 Mei kemarin," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat dihubungi detikcom, Selasa (2/6/2009).
Menurut Wirdyaningsih, ketiga stasiun tersebut diminta penjelasan mengenai dasar penayangan secara langsung acara SBY-Boediono, padahal sejak 29 Mei setiap capres-cawapres dilarang kampanye karena sudah ditetapkan sebagai capres-cawapres. Ketiga media tersebut adalah Metro TV, Trans 7, dan TVRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdyaningsih menambahkan, Bawaslu saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya laporan ini. Termasuk memanggil pihak-pihak yang berkepentingan.
"Setiap ada laporan yang masuk kita harus mengklarifikasi, tidak bisa langsung memmberikan teguran, perlu mengkaji dilihat dari bukti-bukti yang ada. Jumat nanti kita juga akan panggil tim sukses SBY-Boediono," tandasnya. (ape/nwk)










































