"Jangan asal tuduh, dibuktikan kalau memang ada dan dilaporkan," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Jasman Panjaitan, saat dihubungi Detikcom via telepon, Selasa (02/06/09).
Jasman menjelaskan pasal UU ITE yang disangkakan terhadap ibu dua anak tadi sudah sesuai dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, polisi hanya menuduh Prita melanggar pasal pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Rencananya perempuan yang bekerja di bank swasta itu akan menjalani sidang pidana pada 4 Juni 2009.
Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter RS Omni ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Prita dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar mengancam Prita.
(amd/irw)











































