"(DPT) itu sudah maksimal, kita nggak bisa ubah. Cuma kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, bisa saja kita ubah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).
Menurut Hafiz, KPU sebenarnya memiliki waktu hingga 30 hari sebelum pelaksanaan pilpres untuk menetapkan DPT. Itu artinya KPU masih punya waktu hingga 8 Juni mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafiz, dalam Undang-Undang Pilpres dimungkinakan perubahan DPT dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu. βDi undang-undang kan dimungkinkan mengubah kalau ada rekomendasi dari Bawaslu,β pungkas Hafiz.
(sho/yid)










































