"(DPT) itu sudah maksimal, kita nggak bisa ubah. Cuma kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, bisa saja kita ubah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).
Menurut Hafiz, KPU sebenarnya memiliki waktu hingga 30 hari sebelum pelaksanaan pilpres untuk menetapkan DPT. Itu artinya KPU masih punya waktu hingga 8 Juni mendatang.
Namun karena KPU telah menetapkan DPT 31 Mei lalu, waktu yang tersisa hingga 8 Juni tidak akan digunakan oleh KPU. KPU juga tidak akan memperpanjang waktu hingga tanggal tersebut untuk melakukan perubahan DPT.
Menurut Hafiz, dalam Undang-Undang Pilpres dimungkinakan perubahan DPT dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu. “Di undang-undang kan dimungkinkan mengubah kalau ada rekomendasi dari Bawaslu,” pungkas Hafiz.
(sho/yid)











































