KPU Takkan Minta Perpu untuk Penggunaan KTP

Banyak Pemilih Tak Terdaftar

KPU Takkan Minta Perpu untuk Penggunaan KTP

- detikNews
Selasa, 02 Jun 2009 15:55 WIB
KPU Takkan Minta Perpu untuk Penggunaan KTP
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengajukan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengakomdoasi pemilih yang tidak terdaftar tetapi memiliki KTP. KPU khawatir Perpu itu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk bertindak curang.

"Kita nggak akan minta Perpu," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).

Menurut Hafiz, penggunaan KTP sebagai syarat dibolehkannya warga yang belum terdaftar untuk memilih pernah didiskusikan KPU dengan Depdagri. Mereka menilai penggunaan KTP semacam itu berbahaya karena sangat rawan dimanfaatkan untuk bertindak curang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pernah memdiskusikan itu dengan Depdagri. Ada kekhawatiran kalau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk berbuat curang," kata Hafiz.

Sebelumnya Komite Pemilih (Tepi) Indonesia mendesak KPU mengajukan permintaan Perpu untuk membolehkan warga yang tak terdaftar memilih asal memiliki identitas seperti KTP atau yang lainnya. Hal ini untuk menyelematkan hak pilih warga yang tidak terdaftar. Tepi percaya ada jutaan warga yang punya hak pilih belum terdaftar.
(sho/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini