"Kita nggak akan minta Perpu," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).
Menurut Hafiz, penggunaan KTP sebagai syarat dibolehkannya warga yang belum terdaftar untuk memilih pernah didiskusikan KPU dengan Depdagri. Mereka menilai penggunaan KTP semacam itu berbahaya karena sangat rawan dimanfaatkan untuk bertindak curang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Komite Pemilih (Tepi) Indonesia mendesak KPU mengajukan permintaan Perpu untuk membolehkan warga yang tak terdaftar memilih asal memiliki identitas seperti KTP atau yang lainnya. Hal ini untuk menyelematkan hak pilih warga yang tidak terdaftar. Tepi percaya ada jutaan warga yang punya hak pilih belum terdaftar.
(sho/yid)










































