"SBY yang banyak sekali (penyumbangnya)," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2009).
Hafiz didampingi komisioner yang lain, Andi Nurpati dan Endang Sulastri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pasangan Mega-Prabowo, Hafiz mengungkapkan, sumber dana awal kampanye lebih banyak dari kocek pribadi. Antara lain dari Prabowo Rp 15.005.000.000 dan Megawati sebesar Rp 5 miliar.
Sementara untuk pasangan JK-Wiranto, sumber dana awal kampanye banyak dari dana partai. Antara lain Partai Golkar sebesar Rp 7 Miliar dan Partai Hanura Rp 3 miliar.
Pasal 96 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpes menyebutkan, sumbangan dana kampanye pihak lain perorangan maksimal Rp 1 miliar, dan kelompok, perusahaan atau badan usaha maksimal Rp 5 miliar.
"Sampai saat ini, (pelaporan) belum ada yang bertentangan dengan
undang-undang," kata Hafiz.
(lrn/aan)










































