Diusulkan Agar Pemilih Bisa Gunakan KTP di Pilpres

Diusulkan Agar Pemilih Bisa Gunakan KTP di Pilpres

- detikNews
Selasa, 02 Jun 2009 15:05 WIB
Diusulkan Agar Pemilih Bisa Gunakan KTP di Pilpres
Jakarta - KPU disarankan agar menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai acuan bagi warga untuk memilih. Meski belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), warga yang memiliki KTP tetap diperbolehkan memilih.

"KPU harus membiarkan warga yang punya KTP memilih. Penambahan pemilih dari Pileg kan Cuma 5 juta, sedangkan menurut survei ada 36 juta warga yang belum terdaftar di Pileg. Artinya masih banyak yang belum terdaftar," kata Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).

Menurut Jeirry,KPU tidak perlu mengkhawatirkan kurangnya surat suara jika pemilih yang tak terdaftar namun punya KTP bisa memilih. Belajar dari pengalaman Pileg lalu, tidak semua pemilih menggunakan hak pilihnya sehingga surat suara yang tersisa untuk pemilih tak terdaftar masih memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeirry menambahkan, konsekuensi dari pembolehan digunakannya KTP bagi warga yang tak terdaftar adalah KPU harus benar-benar menjamin kualitas tinta. Hal ini untuk mencegah tindak kecurangan berupa pencontrengan ganda oleh seorang pemilih.

"Kualitas tinta harus diperbaiki, nggak ada cara lain lagi," kata Jeirry.

Selain itu Jeirry juga mengusulkan agar setiap pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS dicek terlebih dulu identitasnya. Hal ini agar mereka tidak bisa menggunakan dentitas atau surat undangan pemilih lain, hal yang menurut Jeirry banyak terjadi di pileg.

(sho/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads