"Kami mendesak KPU untuk tidak lagi melakukan perubahan DPT, sebagaimana terjadi dalam pemilu legislatif, meskipun kualitas DPT masih buruk. Ketidakpastian DPT akan menghambat proses pengadaan logistik dan yang sangat penting juga adalah membuka peluang sangat besar untuk dimanipulasi," kata Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).
Dari pengalaman pileg lalu, KPU memang mengubah DPT setelah ditetapkan. KPU bahkan menyempatkan diri mengajukan permintaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai payung hukum. Alasannya, mereka tidak ingin menghilangkan hak pilih warga yang belum terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jeirry, hal semacam itu tidak boleh dilakukan lagi di pilpres. Meski berdasarkan pasal 29 ayat (5) Undang-undang Pilpres KPU memiliki waktu hingga H-30 untuk menetapkan DPT, yakni 8 Juni, namun KPU tidak boleh lagi mengubahnya setelah menetapkan.
(sho/aan)











































