"Apakah nama-nama tersebut dapat kita sahkan sebagai anggota panitia angket DPR untuk hak konstitusional warga negara Indonesia," kata Agung Laksono, saat meminta persetujuan peserta sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2009).
Puluhan anggota dewan peserta sidang paripurna pengesahan nama anggota panitia angket DPT pun menyetujui 28 nama anggota DPR perwakilan fraksi sebagai panitia angket DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selesai mengesahkan nama anggota panitia angket DPT, Agung berharap panitia angket segera bekerja mulai dari memilih pimpinan panitia angket secara maksimal.
"Diharapkan panitia angket dapat segera melaksanakan kegiatannya dan segera menetapkan pimpinan panitia angket. Semoga harapan rakyat Indonesia terjawab," ujar Agung.
Anggota panitia angket DPT berjumlah 28 orang dengan pembagian personel lengkap sebagai berikut :Β Fraksi Partai Golkar (6 orang), Fraksi PDIP (5 orang), Fraksi PD (3), Fraksi PPP (3 orang), Fraksi PAN (3 orang), Fraksi PKB (3 orang), Fraksi PKS (2 orang), Fraksi BPD (1 orang), Fraksi PBR (1 orang), PDS (orang 1).
Daftar lengkap anggota panitia angket hak konstitusional warga negara (Angket DPT)Β sebagai berikut :
Anggota panitia angket DPT dari FPG : Priyo Budi Santoso, Rustame Tamburaka, Ferry Mursyidan Baldan, Indrawati Tambijil, Dedeng Ishak, dan Joseph Pati.
Anggota panitia angket DPT dari FPDIP : Gayus Lumbuun, Yasonna Laoly, Hasto Kristianto, Eka Santosa, dan Eka Kusuma Sundari.
Anggota panitia angket DPT dari FPD : Sutan Bathoegana, Ignatius Mulyono, dan FX Soekarno.
Anggota panitia angket DPT dari FPPP : Mahsusoh Ujati, Romzinihan, dan Lena Maryana.
Anggota panitia angket DPT dari FPKS : Agus Purnomo,Β dan Jazuli Juwaini.
Anggota panitia angket DPT dari FBPD : Nur Syamsi Narlan.
Anggota panitia angket DPT dari FPBR : Zulhenry Chaniago.
Anggota panitia angket DPT dari FPDS : Walman Siahaan.
(van/aan)











































