dengan Rp 20.300.010.000.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (2/6/2009). Hafiz didampingi komisioner yang lain, Andi Nurpati dan Endang Sulastri.
Pasangan Mega-Prabowo berada di urutan kedua, memiliki dana awal kampanye sebesar Rp 20.005.000.000 dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto memiliki Rp 10.250.000.000. "Laporan ini juga dilengkapi dengan identitas penyumbang. Ada yang sampai 2 halaman," ujar Hafiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 99 ayat (1) UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat melaporkan penerimaan dana kampanye kepada KPU 1 hari sebelum dimulai kampanye dan 1 hari setelah berakhirnya kampanye.
(lrn/asy)










































