"Hari ini seharusnya dijadwalkan dalam sidang paripurna ada 3 agenda. Ada usulan dari Fraksi PD, PKS dan PKB yang minta supaya ditunda," kata Agung kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, jakarta, Selasa (2/6/2009).
3 Agenda rapat paripurna ini adalah revisi APBN 2009, pengambilan keputusan mengenai nama anggota panitia angket DPT dan pengambilan keputusan tentang Hak Menyatakan Pendapat tentang Presiden Telah Lakukan Pelanggaran terhadap UU APBN 2009 & Presiden telah melakukan Perbuatan Tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena banyak yang belum dipersiapkan lalu dijadwalkan ulang pada tanggal 23 Juni. Acara ini tidak didelet hanya ditunda saja. Karena hak menyatakan pendapat ini sangat penting, ini menyangkut dugaan pelanggaran oleh presiden terhadap UU," paparnya.
Agung menambahkan partainya akan tetap memegang komitmen untuk tetap berkoalisi dengan PD sampai akhir masa jabatan. Selain itu, usulan dari 3 fraksi itu dapat dipahami dan dimengerti oleh oleh fraksi lainnya.
"Partai kami komitmennya sampai selesai pemerintahan 2004-2009, itu kerja sama kami. Terkait hak menyatakan pendapat, saya kira semua fraksi DPR memahami perbedaan," paparnya.
"Hak menyatakan pendapat itu gradasinya tinggi. Jadi harus ada kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat. Bukan asal bunyi (asbun). Harus substansial berdasarkan pemikiran," pungkasnya.
(yid/asy)











































