"Ketiganya memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Ada pemberian visi dan misi, ada penggunaan atribut seperti pin dan kaos. Dan ajakan untuk memilih pasangan tertentu. Dugaan kampanye di luar waktu cukup kuat dan akan segera kami tindak lanjuti apabila ditemukan bukti akan dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2009).
Wahidah menjanjikan akan melengkapi dan meneruskan laporan ini untuk diproses secara hukum. Ke depannya Wahidah berpesan agar tim-tim sukses yang tidak resmi juga dilaporkan sebagai tim resmi karena kerap menggunakan celah hukum yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto terlibat dalam kegiatan yang berbau kampanye pada tanggal 29 Mei, sedangkan SBY-Boediono pada tanggal 30 Mei. Padahal terhitung tanggal 29 Mei semenjak penetapan capres-cawapres, tiap pasangan sudah tidak boleh kampanye lagi. (gah/iy)











































