"Kami sangat mengkhawatirkan menguatnya pemikiran-pemikiran pro asing di kalangan elit. Mereka berpotensi mengubah ekonomi kerakyatan yang diatur UUD 1945 dan Pancasila kepada paham ekonomi yang pro asing," jelas Yasin saat berbincang-bincang dengan detikcom, Senin (1/6/2009).
Dikatakan Yasin, momentum kelahiran Pancasila yang lahir hari ini (1 Juni), harusnya menjadi perenungan semua pihak. Jangan sampai ideologi yang dibangun founding father (pendiri bangsa) luntur karena ideologi asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 27 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah harga mati bagi kami. Mohon konsep ekonomi kerakyatan Indonesia jangan dicampuradukan dengan paham asing," tegas Yasin.
Yasin beranggapan, selama ini pemerintah telah abai dengan Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini disebabkan ada pihak-pihak yang berupaya menanamkan paham ekonomi pro asing (neoliberal) di Indonesia.
"Selama ini kekayaan alam dijual ke negara lain dengan harga murah, tanpa mempedulikan masyarakat yang memproduksinya. Misalnya dalam industri rotan dan Susu. Hal ini karena pemerintah hanya memikirkan kepentingan jangka pendek," pungkasnya.
(zal/yid)











































