"Kita hubungi tim kampanye masing-masing calon, kita tunggu laporannya sampai malam," kata Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2009).
Dalam pasal 99 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan, pasangan calon dan tim kampanye capres-cawapres harus melaporkan penerimaan dana kampanye ke KPU 1 hari sebelum kampanye dimulai dan 1 hari setelah kampanye berakhir. Sedangkan kampanye sendiri akan dimulai besok, Selasa 2 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk rekening dana kampanye, seluruh pasangan telah menyerahkannya pada saat pendaftaran 16 Mei lalu. "Mereka sudah menyerahkan rekening khusus, jumah (dananya) sekian Siapa-siapa penyumbangnya kan harus dilaporkan," kata Fayumi.
(sho/yid)










































