KPU Tunggu Laporan Penerimaan Dana Kampanye Capres

KPU Tunggu Laporan Penerimaan Dana Kampanye Capres

- detikNews
Senin, 01 Jun 2009 15:45 WIB
KPU Tunggu Laporan Penerimaan Dana Kampanye Capres
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan penerimaan dana kampanye capres-cawapres. Deadline penyerahan laporan itu nanti malam.

"Kita hubungi tim kampanye masing-masing calon, kita tunggu laporannya sampai malam," kata Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2009).

Dalam pasal 99 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan, pasangan calon dan tim kampanye capres-cawapres harus melaporkan penerimaan dana kampanye ke KPU 1 hari sebelum kampanye dimulai dan 1 hari setelah kampanye berakhir. Sedangkan kampanye sendiri akan dimulai besok, Selasa 2 Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang juga mengatur, laporan penerimaan itu harus mencantumkan nama dan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. KPU harus mengumumkan laporan tersebut ke publik melalui media massa 1 hari setelah laporan diterima.

Adapun untuk rekening dana kampanye, seluruh pasangan telah menyerahkannya pada saat pendaftaran 16 Mei lalu. "Mereka sudah menyerahkan rekening khusus, jumah (dananya) sekian Siapa-siapa penyumbangnya kan harus dilaporkan," kata Fayumi.
(sho/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini