"Itu yang bisa menilai Bawaslu. Kalau Bawaslu menilai itu pelanggaran, dia akan surati KPU. Biarkan itu Bawaslu yang menilai," kata Hafiz kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (31/5/2009).
Menurut Hafiz, kalau informasi tentang SBY ditayangkan selama 15 menit di acara Trans TV yang isinya memaparkan visi-misinya itu benar, yang salah itu stasiun TV-nya.
Β
"Medianya yang tidak boleh semestinya. Tetapi KPU tidak punya wewenang. KPI yang punya wewenang, bukan kita kalau soal media," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, kiranya KPU bisa menegur/meminta penjelasan kepada TRANS7 yang selama lebih 15 menit menayangkan rekaman pidato visi/pengarahan SBY-Boediono di depan koalisinya di Kemayoran," ujar Jubir Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Yuddy Chrisnandi, dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (30/5/2009) malam.
"Bukankah belum saatnya kampanye? Ini termasuk kategori pelanggaran," sambung anggota Komisi I DPR ini.
(yid/Rez)











































