KPU Tak Urusi Penayangan Kampanye SBY di Stasiun TV

KPU Tak Urusi Penayangan Kampanye SBY di Stasiun TV

- detikNews
Minggu, 31 Mei 2009 12:35 WIB
KPU Tak Urusi Penayangan Kampanye SBY di Stasiun TV
Jakarta - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengaku tidak tahu mengenai penayangan visi-misi SBY di salah satu stasiun TV yang durasinya sekitar 15 menit. Jika hal itu benar, KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena masalah tegur- menegur wewenangnya Bawaslu.

"Itu yang bisa menilai Bawaslu. Kalau Bawaslu menilai itu pelanggaran, dia akan surati KPU. Biarkan itu Bawaslu yang menilai," kata Hafiz kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (31/5/2009).

Menurut Hafiz, kalau informasi tentang SBY ditayangkan selama 15 menit di acara Trans TV yang isinya memaparkan visi-misinya itu benar, yang salah itu stasiun TV-nya.
Β 
"Medianya yang tidak boleh semestinya. Tetapi KPU tidak punya wewenang. KPI yang punya wewenang, bukan kita kalau soal media," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto meminta KPU dan Bawaslu menegur salah satu stasiun televisi. Sebab stasiun televisi ini telah menayangkan rekaman pidato pengarahan SBY-Boediono selama lebih dari 15 menit. Padahal sekarang belum masanya kampanye.

"Kami dari Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, kiranya KPU bisa menegur/meminta penjelasan kepada TRANS7 yang selama lebih 15 menit menayangkan rekaman pidato visi/pengarahan SBY-Boediono di depan koalisinya di Kemayoran," ujar Jubir Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Yuddy Chrisnandi, dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (30/5/2009) malam.

"Bukankah belum saatnya kampanye? Ini termasuk kategori pelanggaran," sambung anggota Komisi I DPR ini.
(yid/Rez)


Berita Terkait