"Semuanya malu melapor," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko saat dihubungi detikcom, Jumat (29/5/2009).
Di antara pejabat yang tertipu itu mulai dari pejabat di daerah hingga tingkat pusat. Termasuk juga pejabat di lingkungan BUMN dan perbankan. Para pelaku memang lihai dalam mencari alamat dan nomor telepon orang yang mereka incar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untungnya, pihak Brunei yang merasa kena tipu tanggap dan melaporkan kejadian ini. "Kasus ini atas laporan pejabat dari Brunei," terang Hadiatmoko.
Baru 13 tersangka yang ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 378 jo 264 KUHP dan pasal 3 dan 6 undang-undang tindak pidana pencucian uang. Barang bukti yang diamankan antara lain 135 lembar KTP, 15 handphone, dan 30 kartu ATM dari berbagai bank.
Sayangnya bos sindikat penipu ini meloloskan diri. Polisi mengaku tengah melakukan pengejaran.
(ndr/nrl)











































