"Tidak ada orang partai," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/5/2009).
Kini 13 orang ditahan. Mereka sangat lihai dalam mengelabui korbannya, mulai dari pejabat di dalam negeri atau pun di luar negeri termasuk Sultan Brunei yang tertipu Rp 20 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pejabat luar negeri, mereka juga menipu pejabat perbankan dan Pemda.
Terhadap para pelaku polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 jo 264 KUHP dan pasal 3 dan 6 undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 135 lembar KTP, 15 Handphone, 30
kartu ATM dari berbagai bank. Tapi pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.
(ndr/anw)











































