"Mulai detik ini maka pasangan capres dan cawapres tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary didampingi sejumlah anggota KPU.
Hal itu disampaikan Hafiz dalam jumpa pers penetapan capres dan cawapres di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2009) pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan pejabat negara yang melakukan kunjungan-kunjungan? "Kalau tugas negara dan melakukan tugas negara asal tidak menyampaikan program, visi dan misi (boleh)," kata Hafiz.
Menurut UU, 3 hari setelah penetapan capres-cawapres digelar kampanye yaitu pada 2 Juni. Sebelum itu, peserta pilpres harus puasa kampanye.
(ken/nrl)











































