"Penyampaian resmi hasil audit dana kampanye ke publik oleh KPU yakni 3 hari dari sekarang," ujar komisioner KPU Abdul Azis kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2009).
Azis menambahkan, materi yang akan disampaikan KPU kepada publik berupa resume dari semua laporan parpol terkait prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan KPU soal dana perolehan dan penggunaan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti misalnya apakah parpol menerima sumbangan lebih dari Rp 1 miliar atau tidak," pungkasnya memberi contoh.
(Rez/nrl)










































