Bawaslu Larang Jajarannya Bersaksi untuk Parpol

Bawaslu Larang Jajarannya Bersaksi untuk Parpol

- detikNews
Jumat, 29 Mei 2009 12:44 WIB
Bawaslu Larang Jajarannya Bersaksi untuk Parpol
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang keras jajarannya untuk menjadi saksi dari partai politik saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terbukti berpihak, Bawaslu akan langsung menjatuhkan saksi pemberhentian.

"Panwaslu harus independen. Jika terbukti berpihak akan langsung
diberhentikan," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2009).

Menurutnya, banyak dari parpol yang meminta kepada Panwaslu Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menjadi saksi tanpa koordinasi dengan Bawaslu. "Secara struktur tidak boleh harus ada rekomendasi dari kami (Bawaslu)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirdyaningsih meminta, MK mengirimkan surat kepada Bawaslu jika meminta panwas-panwas di daerah akan dihadirkan sebagai saksi. Tujuannya, agar mereka yang menjadi saksi bener-benar berkompeten mengetahui permasalahan dan tidak berpihak.

"Kalau tidak tahu, mending tidak usah menjadi saksi," kata wanita berjilbab ini.

Dikatakan dia, Bawaslu sudah mengirimkan surat ke MK meminta agar menjadikan Bawaslu dan jajaran di bawahnya untuk menjadi pihak terkait. Setiap ada anggota Panwas yang bersaksi, MK diharapkan memeriksa kelengkapan administrasi yang bersangkutan.

"MK harus tanyakan surat tugas, kalau tidak ada tidak boleh bersaksi," tandasnya.

(did/aan)


Berita Terkait