"Panwaslu harus independen. Jika terbukti berpihak akan langsung
diberhentikan," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2009).
Menurutnya, banyak dari parpol yang meminta kepada Panwaslu Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menjadi saksi tanpa koordinasi dengan Bawaslu. "Secara struktur tidak boleh harus ada rekomendasi dari kami (Bawaslu)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak tahu, mending tidak usah menjadi saksi," kata wanita berjilbab ini.
Dikatakan dia, Bawaslu sudah mengirimkan surat ke MK meminta agar menjadikan Bawaslu dan jajaran di bawahnya untuk menjadi pihak terkait. Setiap ada anggota Panwas yang bersaksi, MK diharapkan memeriksa kelengkapan administrasi yang bersangkutan.
"MK harus tanyakan surat tugas, kalau tidak ada tidak boleh bersaksi," tandasnya.
(did/aan)











































