"Artinya begini, di samping yang wajib, KPU juga buka kemungkinan para capres melakukan debat dengan difasilitasi misalnya di perguruan tinggi, seperti lazimnya di negara-negara modern," kata Koordinator Pemilu dari Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow, kepada detikcom, Kamis (28/5/2009).
Debat di luar kewajiban UU itu, lanjut Jeirry, tetap pada prinsip-prinsip yang sama dengan debat KPU. Hal itu untuk menghindari supaya tidak ada kepentingan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu-isu misalnya kasus Ambalat itu harusnya diangkat. Ini kasus aktual dan sangat serius. Nah kalau kita mau contoh negara-negara seperti Amerika, mereka mengangkat tema soal penjara Guantanamo, Timur Tengah, itu lebih kongkret," kata dia.
Kedua, Jeirry yakin debat yang akan dimulai pada 18 Juni itu sengaja dirancang untuk menyelamatkan para calon. Hal itu terlihat dari isu-isu tertentu yang tidak diakomodir sebagai materi debat, padahal sangat erat kaitannya dengan ketiga pasangan capres-cawapres.
"Apa itu? Yakni tidak ada isu tentang HAM. Ini saya kira ini didesain untuk selamatkan calon-calon. Ini saya yakin merupakan kesepakatan dengan para tim sukses dan KPU telah terlibat dalam upaya mengamankan calon itu," tegasnya.
Ketiga, masih menurut mantan Koordinator Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu, metodologi debat KPU kurang tepat. Moderator tidak diberi kesempatan untuk bertanya, sementara moderator juga dapat berperan untuk memperdalam permasalahan.
"Menurut saya debat ini hanya akan menjadi bagaimana calon memperlihatkan citranya saja. Ini soal penampilan dan pencitraan, bukan pandalaman substansi. Bukan mengukur kemampuan untuk bagaimana calon memahami persoalan bangsa dan memberi sikap terhadap itu," cetusnya. (irw/nrl)











































