"Tim kampanye pasangan calon yang mendapat jadwal kampanye di setiap provinsi ditentukan dengan nomor urut pada 30 Mei," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).
Saat ini KPU telah membuat jadwal kampanye rapat umum untuk tiap nomor urut, yakni 1-3, di tiap provinsi. Sedangkan nomor urut pasangan akan ditentukan dalam pengundian di rapat pleno terbuka 30 Mei mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampanye Pilpres dimulai pada 2 Juni. Namun khusus kampanye rapat umum akan berlangsung selama 24 hari, mulai 11 Juni hingga 4 Juli 2009. Tiap pasangan mendapat jatah 8 kali di tiap provinsi.
Di luar itu, yakni dari 2-10 Juni, kampanye hanya boleh dilakukan dalam bentuk non rapat umum seperti iklan, pemasangan alat peraga, dan lain-lain. Namun selama masa kampanye rapat umum, kampanye dalam bentuk non rapat umum tetap diperbolehkan.
Karena telah diatur jadwal tiap provinsi, pasangan calon dilarang
berkampanye dalam bentuk rapat umum di luar jadwal. Kampanye rapat umum ini dibatasi untuk tiap harinya hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk kampanye non rapat umum tidak ada pembatasan untuk tiap harinya.
"Kalau 11 Juni sampai 4 Juli ada pertemuan terbatas pada satu provinsi, ketiga pasangan calon bisa melaksanakannya bersamaan. Walaupun di situ jatahnya pasangan calon yang lain. Yang diatur hanya rapat umumnya saja," terang Putu.
(sho/nik)











































