"KPU telah menghalangi Bawaslu menjalankan mandat dan amanat yang diberikan undang-undang terkait pengawasan pencalonan. Ini melanggar kode etik," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/5/2009).
Wahidah mengatakan, KPU selalu berkilah kewajiban Bawaslu hanyalah mengawasi penetapan calon saja. Sementara Bawaslu bersikukuh pemeriksaan berkas calon merupakan bagian tidak terpisahkan dari peran Bawaslu mengawasi pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 26 ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pilpres dikatakan, Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi pasangan calon yang dilakukan KPU. Jika Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan pasangan calon, Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut ke KPU.
Tanpa dapat mengakses berkas, tentu saja Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan atas pencalonan capres-cawapres. Karena itu Bawaslu menilai KPU sengaja menghalang-halangi tugasnya.
(sho/nik)











































