Bawaslu Tagih Berkas Capres-Cawapres ke KPU

Bawaslu Tagih Berkas Capres-Cawapres ke KPU

- detikNews
Kamis, 28 Mei 2009 15:40 WIB
Bawaslu Tagih Berkas Capres-Cawapres ke KPU
Jakarta - Bawaslu belum menerima berkas pencalonan bakal pasangan capres-cawapres. Bawaslu menuding, KPU sengaja menghalang-halangi tugas yang diamanatkan undang-undang.

"KPU telah menghalangi Bawaslu menjalankan mandat dan amanat yang diberikan undang-undang terkait pengawasan pencalonan. Ini melanggar kode etik," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/5/2009).

Wahidah mengatakan, KPU selalu berkilah kewajiban Bawaslu hanyalah mengawasi penetapan calon saja. Sementara Bawaslu bersikukuh pemeriksaan berkas calon merupakan bagian tidak terpisahkan dari peran Bawaslu mengawasi pencalonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus lihat apakah dalam verifikasi berkas ada calon yang dirugikan," kata Wahidah.

Dalam pasal 26 ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pilpres dikatakan, Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi pasangan calon yang dilakukan KPU. Jika Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan pasangan calon, Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut ke KPU.

Tanpa dapat mengakses berkas, tentu saja Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan atas pencalonan capres-cawapres. Karena itu Bawaslu menilai KPU sengaja menghalang-halangi tugasnya.

(sho/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads