Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Ulang Pemajuan Penetapan Capres

Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Ulang Pemajuan Penetapan Capres

- detikNews
Kamis, 28 Mei 2009 14:40 WIB
Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Ulang Pemajuan Penetapan Capres
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU mempertimbangkan ulang pemajuan jadwal penetapan pasangan capres-cawapres. Sebab hingga kini KPU belum menyelesaikan peraturan tentang pedoman pelaporan dana kampanye. Padahal pemajuan penetapan capres berimplikasi pada majunya jadwal kampanye.

"Kami imbau agar KPU mempertimbangkan ulang pemajuan penetapan capres-cawapres," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat dihubungi lewat telepon, Kamis (28/5/2009).

Jadwal sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pilpres, penetapan capres-cawapres dilakukan 9 Juni. Namun peraturan itu diubah dengan Peraturan Nomor 45 tahun 2009 di mana penetapan pasangan dimajukan menjadi tanggal 29 Mei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, seluruh pasangan capres-cawapres telah melengkapi berkas dan lolos verifikasi. Dengan demikian waktu yang sebelumnya dialokasikan untuk proses penggantian calon yang tidak lolos verifikasi bisa dihemat dan dipotong.

Namun menurut Bawaslu, pemajuan ini mengandung implikasi lain. Dalam pasal 97 ayat (4) UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres diktakan, pasangan capres-cawapres harus mulai membukukan dana kampanye terhitung sejak kampanye dimulai. Padahal Undang-undang juga mengamanatkan kampanye harus dimulai 3 hari sejak pasangan ditetapkan.

"Sampai sekarang regulasi mengenai dana kampanye kan belum selesai dibuat. Belajar dari pengalaman pileg kemarin, peserta pemilu tidak melaporkan secara lengkap dana kampanyenya karena beralasan pedomannya tidak ada," terang Wahidah.

(sho/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini