"Kami imbau agar KPU mempertimbangkan ulang pemajuan penetapan capres-cawapres," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat dihubungi lewat telepon, Kamis (28/5/2009).
Jadwal sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pilpres, penetapan capres-cawapres dilakukan 9 Juni. Namun peraturan itu diubah dengan Peraturan Nomor 45 tahun 2009 di mana penetapan pasangan dimajukan menjadi tanggal 29 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Bawaslu, pemajuan ini mengandung implikasi lain. Dalam pasal 97 ayat (4) UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres diktakan, pasangan capres-cawapres harus mulai membukukan dana kampanye terhitung sejak kampanye dimulai. Padahal Undang-undang juga mengamanatkan kampanye harus dimulai 3 hari sejak pasangan ditetapkan.
"Sampai sekarang regulasi mengenai dana kampanye kan belum selesai dibuat. Belajar dari pengalaman pileg kemarin, peserta pemilu tidak melaporkan secara lengkap dana kampanyenya karena beralasan pedomannya tidak ada," terang Wahidah.
(sho/nrl)










































