Untuk mengubah jadwal penetapan capres-cawapres 2009 dan pengubahan jadwal kampanye ini, KPU telah mengubah Peraturan Nomor 32 tahun 2009 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilpres dengan Peraturan Nomor 45 tahun 2009. Namun, mengapa KPU menetapkan percepatan jadwal ini belum diketahui secara lebih jelas, selain karena KPU sudah selesai melakukan verifikasi pendaftaran terhadap para capres dan cawapres lebih cepat.
Dalam Peraturan KPU 45 tahun 2009 itu ditetapkan bahwa capres dan cawapres akan ditetapkan KPU pada 29 Mei 2009. Sejak saat itu hingga 1 Juni 2009, capres dan cawapres dilarang berkampanye. Kemudian pada 2 Juni, capres dan cawapres akan mulai berkampanye secara resmi dengan tunduk pada aturan kampanye sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang didapatkan detikcom, Kamis (28/5/2009) SBY akan meninggalkan Jakarta pada 31 Mei 2009 dan kembali ke Jakarta 2 Juni 2009. Begitu datang kembali ke Jakarta, SBY akan langsung disambut masa kampanye.
Percepatan jadwal penetapan capres dan masa kampanye ini menimbulkan pro dan kontra di masing-masing tim sukses capres-cawapres. Sebagian setuju, sebagian mempermasalahkan. Bawaslu sendiri mengkhawatirkan diajukannya jadwal kampanye Pilpres ini bisa memecah konsentrasi penyelenggara Pemilu dan peserta Pilpres.
Bisa jadi, selama ini peserta pilpres berkonsentrasi pada proses data pemilih tetap (DPT), namun gara-gara kampanye diajukan, mereka akan fokus pada kampanye. Padahal, proses pemutakhiran DPT seharusnya juga diprioritaskan.
(asy/nrl)











































