Hakim MK Ambil Sumpah 39 Saksi Bersamaan

Sidang Gugatan Pemilu

Hakim MK Ambil Sumpah 39 Saksi Bersamaan

- detikNews
Kamis, 28 Mei 2009 14:07 WIB
Hakim MK Ambil Sumpah 39 Saksi Bersamaan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan perolehan suara 51 caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pemilu legislatif. Karena banyaknya saksi yang dihadirkan penggugat, majelis hakim mengambil sumpah 39 orang saksi secara bersamaan.

Pantauan detikcom di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/5/2009), ketua majelis hakim Mahfud MD mengambil sumpah  39 saksi secara bersamaan. Saksi-saksi tersebut tidak hanya berasal dari PAN, tetapi juga dari partai lainnya seperti Partai Demokrat, PPP, dan Partai Hanura.

Kuasa hukum PAN, Surya Widya Ranastri, mengatakan, awalnya PAN menghadirkan 200 saksi dari 51 caleg yang mengajukan gugatan. Namun majelis hakim menolaknya. Majelis hanya mengabulkan satu saksi untuk satu caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi kami ada banyak, lebih dari 200 orang tetapi tadi majelis hakim mengatakan agar untuk satu caleg satu saksi saja, karena kalau semuanya dihadirkan waktu 1 bulan yang disediakan tidak akan cukup," kata Surya.

Tidak semua caleg yang menggugat datang di persidangan ini. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang panel I tersebut, sempat dilakukan teleconference dari Kendari, Sulawesi Tengara, Madura, Jawa Timur, dan Lampung untuk mendengarkan keterangan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan, Thamrin, dari Kalimantan Timur, memberikan kesaksian adanya pengurangan suara PAN di kelurahannya.

"Di beberapa daerah ada penurunan jumlah suara PAN. Ada perbedaan antara form C1 dengan JA1 dan selisihnya sekitar 457 suara di satu kelurahan," katanya.

Hingga saat ini sidang masih berlangsung mendengarkan keterangan setiap saksi.

(Rez/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads