Pantauan detikcom di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/5/2009), ketua majelis hakim Mahfud MD mengambil sumpah 39 saksi secara bersamaan. Saksi-saksi tersebut tidak hanya berasal dari PAN, tetapi juga dari partai lainnya seperti Partai Demokrat, PPP, dan Partai Hanura.
Kuasa hukum PAN, Surya Widya Ranastri, mengatakan, awalnya PAN menghadirkan 200 saksi dari 51 caleg yang mengajukan gugatan. Namun majelis hakim menolaknya. Majelis hanya mengabulkan satu saksi untuk satu caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak semua caleg yang menggugat datang di persidangan ini. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang panel I tersebut, sempat dilakukan teleconference dari Kendari, Sulawesi Tengara, Madura, Jawa Timur, dan Lampung untuk mendengarkan keterangan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan, Thamrin, dari Kalimantan Timur, memberikan kesaksian adanya pengurangan suara PAN di kelurahannya.
"Di beberapa daerah ada penurunan jumlah suara PAN. Ada perbedaan antara form C1 dengan JA1 dan selisihnya sekitar 457 suara di satu kelurahan," katanya.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung mendengarkan keterangan setiap saksi.
(Rez/nrl)











































