7 Media Nasional Ajukan Uji Materiil UU Pilpres

7 Media Nasional Ajukan Uji Materiil UU Pilpres

- detikNews
Kamis, 28 Mei 2009 13:25 WIB
7 Media Nasional Ajukan Uji Materiil UU Pilpres
Jakarta - Merasa hak-haknya dibungkam karena dilarang menyiarkan berita saat masa tenang kampanye Pilpres, 7 media nasional mengajukan judicial review terhadap UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut mengancam kebebasan pers.

7 Media nasional itu yakni majalah Tempo, Koran Tempo, harian The Jakarta Post, harian Jurnal Nasional (Jurnas), kantor berita Radio 68H, www.vivanews.com, dan Radio Voice of Human Right (VHR). Selain media nasional, LBH Pers dan AJI juga mengajukan gugatan itu.

"UU Pilpres memberi ruang bagi penyensoran, pembredelan dan pelarangan pemberitaan bagi media yang melanggar pasal-pasal dalam peraturan ini," ujar Direktur LBH Pers Hendrayana di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendrayana, aturan-aturan represif itu ada pada pasal 47 ayat 5 pasal 56 ayat 2, 3, dan 4 serta pasal 57 ayat 1 dan 2.

"Dalam UU itu ada sanksi oleh KPI atau Dewan Pers. Ini terkesan berisi pemaksaan kehendak untuk menindas pers nasional. MK seharusnya memprioritaskan terhadap UU ini," jelas dia.

Hendrayana menambahkan, pasal 47, 56 dan 57 itu bertentangan dengan ketentuan pasal 28 e ayat 3 UUD 1945 dan pasal 28 f UUD 1945.

Pengajuan itu diterima oleh panitera MK Widiatmoko dengan No registrasi 770/PAN/.MK/V/2009. Sedangkan Pimpinan media yang hadir yakni Pemred Jurnas Ramadhan Pohan dan perwakilan grup Tempo Kurniadi.

(nik/iy)


Berita Terkait