7 Media nasional itu yakni majalah Tempo, Koran Tempo, harian The Jakarta Post, harian Jurnal Nasional (Jurnas), kantor berita Radio 68H, www.vivanews.com, dan Radio Voice of Human Right (VHR). Selain media nasional, LBH Pers dan AJI juga mengajukan gugatan itu.
"UU Pilpres memberi ruang bagi penyensoran, pembredelan dan pelarangan pemberitaan bagi media yang melanggar pasal-pasal dalam peraturan ini," ujar Direktur LBH Pers Hendrayana di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU itu ada sanksi oleh KPI atau Dewan Pers. Ini terkesan berisi pemaksaan kehendak untuk menindas pers nasional. MK seharusnya memprioritaskan terhadap UU ini," jelas dia.
Hendrayana menambahkan, pasal 47, 56 dan 57 itu bertentangan dengan ketentuan pasal 28 e ayat 3 UUD 1945 dan pasal 28 f UUD 1945.
Pengajuan itu diterima oleh panitera MK Widiatmoko dengan No registrasi 770/PAN/.MK/V/2009. Sedangkan Pimpinan media yang hadir yakni Pemred Jurnas Ramadhan Pohan dan perwakilan grup Tempo Kurniadi.
(nik/iy)











































